Belanda secara hukum diwajibkan untuk melindungi 26.000 penduduk Bonaire, wilayah Karibia Belanda, dari dampak perubahan iklim yang semakin meningkat. Keputusan penting dari Pengadilan Distrik Den Haag pada hari Rabu menyatakan pemerintah Belanda melanggar hak asasi manusia karena gagal mengatasi risiko yang dihadapi pulau tersebut.
Keputusan: Mengikat Target Emisi dan Rencana Adaptasi
Pengadilan telah memerintahkan Belanda untuk menetapkan target pengurangan gas rumah kaca yang konkrit dan mengikat secara hukum dalam waktu 18 bulan. Yang terpenting, pemerintah juga harus mengembangkan dan menerapkan rencana adaptasi iklim yang terperinci khususnya untuk Bonaire dalam waktu empat tahun. Keputusan ini menandai peningkatan signifikan dalam akuntabilitas hukum bagi negara-negara terkait dampak perubahan iklim terhadap warganya, terutama di wilayah luar negeri.
Mengapa Bonaire? Diskriminasi dan Perlindungan yang Tidak Setara
Inti putusannya bertumpu pada prinsip non-diskriminasi. Pengadilan menekankan bahwa penduduk Bonaire menghadapi ancaman iklim yang lebih cepat dan parah dibandingkan penduduk di Belanda, namun mereka menerima perlindungan yang jauh lebih sedikit. Kesenjangan ini – kegagalan dalam memprioritaskan ketahanan iklim Bonaire – dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap hak-hak dasar. Hal ini bukan sekedar masalah lingkungan hidup; ini merupakan penegasan hukum bahwa tidak adanya tindakan terhadap perubahan iklim dapat dianggap sebagai diskriminasi.
Pergeseran Global dalam Litigasi Perubahan Iklim
Pakar hukum memperkirakan keputusan ini akan memicu kasus serupa di seluruh dunia. Vesselina Newman, dari ClientEarth, mencatat bahwa keputusan tersebut “pasti akan membuka pintu bagi sejumlah kasus serupa di seluruh dunia,” khususnya di negara-negara yang wilayahnya bergantung atau berada di luar negeri. Preseden hukum ini memaksa evaluasi ulang kewajiban nasional untuk melindungi kelompok rentan terhadap perubahan iklim, terlepas dari lokasi geografis mereka.
“Tidak ada alasan kuat mengapa tindakan terhadap penduduk Bonaire… harus diambil lebih lambat dan tidak sistematis dibandingkan dengan penduduk di Belanda bagian Eropa.” — Pengadilan Distrik Den Haag
Kasus ini diprakarsai oleh delapan warga Bonaire dan Greenpeace Belanda, yang berpendapat bahwa kenaikan permukaan laut, cuaca ekstrem, dan pemanasan suhu merupakan ancaman nyata bagi pulau tersebut. Marieke Vellekoop dari Greenpeace menyebut keputusan tersebut “bersejarah.”
Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi Bonaire; Hal ini merupakan peringatan bagi semua negara bahwa tidak adanya tindakan terhadap perubahan iklim akan menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika kelompok masyarakat yang rentan jelas-jelas dirugikan. Belanda kini terikat secara hukum untuk melindungi warga negaranya di luar negeri dari krisis iklim, dan menetapkan standar baru bagi akuntabilitas global.





















