Negara Menantang Pembatalan Peraturan Iklim oleh EPA

0
8

Dua puluh empat negara bagian, serta beberapa kota dan kabupaten, telah mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan pemerintahan Trump yang melemahkan kebijakan iklim federal. Gugatan tersebut, yang diajukan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, menyatakan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) bertindak melawan hukum ketika mereka mencabut temuan ilmiah utama tahun 2009—yang disebut dengan “temuan bahaya”—yang emisi gas rumah kaca menimbulkan ancaman langsung terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Masalah Hukum Inti

Temuan mengenai bahaya ini merupakan landasan yang mendasari EPA untuk membenarkan pengaturan emisi dari sumber-sumber utama, termasuk mobil, pembangkit listrik, dan operasi minyak & gas. Dengan membatalkan tekad ini, pemerintah secara efektif mencabut kewenangan hukum utama lembaga tersebut untuk memerangi perubahan iklim, meskipun pemerintah memilih untuk tidak menggunakan kewenangan tersebut secara aktif.

Mengapa Ini Penting

Langkah ini penting karena secara langsung melemahkan konsensus ilmiah yang sudah ada selama beberapa dekade: pembakaran bahan bakar fosil akan menghangatkan bumi, mengasamkan lautan, dan memperparah kejadian cuaca ekstrem seperti gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Gugatan ini berupaya untuk mengembalikan temuan yang membahayakan, sehingga memaksa EPA untuk mempertahankan kewenangan regulasinya.

Peran Transportasi

Gugatan tersebut juga menargetkan penurunan standar emisi kendaraan bermotor oleh EPA. Hal ini penting karena transportasi merupakan satu-satunya sumber polusi gas rumah kaca terbesar di A.S., yang bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga total emisi. Membalikkan keputusan ini akan mengembalikan batasan polusi kendaraan, yang merupakan sebuah langkah besar menuju mitigasi perubahan iklim.

Konteks yang Lebih Luas

Gugatan tersebut diperkirakan akan digabungkan dengan kasus sebelumnya yang diajukan oleh kelompok lingkungan hidup, sehingga menciptakan salah satu pertarungan hukum terbesar yang menentang pembatalan kebijakan iklim federal oleh pemerintah. Negara-negara bagian tersebut berpendapat bahwa tindakan EPA mengabaikan ilmu pengetahuan yang sudah mapan dan membahayakan kesejahteraan warga negaranya. Kasus ini menggarisbawahi ketegangan yang sedang berlangsung antara kewenangan regulasi federal dan agenda politik dalam mengatasi perubahan iklim.

Hasil dari tuntutan hukum ini akan mempunyai konsekuensi yang luas terhadap masa depan regulasi iklim AS, dan berpotensi mengembalikan kewenangan EPA untuk menegakkan standar emisi dan melindungi kesehatan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim yang semakin besar.